IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memastikan, telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi janggal keuangan milik pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo ke aparat penegak hukum.
Hasil analisis transaksi keuangan Rafael Alun telah diserahkan PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2012 atau sekira 11 tahun yang lalu.
Namun memang, belum ada hasil yang siginifikan terkait tindaklanjut analisis PPATK tersebut hingga saat ini.
"Iya, kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu," kata Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/2/2023).