"Satu, pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK. Kedua, pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor PPATK. Ketiga, pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional TPPU, TPPT, dan PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal)," ujarnya.
PPATK juga membutuhkan tambahan anggaran untuk penyusunan strategi dan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pengelolaan teknologi informasi PPATK, penguatan bidang hukum dan regulasi, serta pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
Ivan menjelaskan, PPATK mengajukan total kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp769,8 miliar. Namun Kementerian Keuangan dan Bappenas menetapkan pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar.
“PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)