"Total perputaran dana dari register terkait dengan kasus perkebunan sawit, batubara, emas, kehutanan, nikel, perkebunan sawit lagi, ada pertambangan, ada timah itu sekitar Rp1.767 triliun," tuturnya.
Dia menambahkan, terdapat berbagai macam modus yang dilakukan para pelaku usaha di sektor SDA. Contohnya, pinjaman dari Bank senilai Rp16 triliun sebagai modal investasi dan eksplorasi.
Menurut dia, dampak dari transaksi itu berbanding lurus dengan kerusakan alam.
"Dari para pihak yang melakukan eksplorasi sumber daya alam, PPATK menemukan mereka mendapat dari satu bank di mana mereka mendapatkan fasilitas pinjaman Rp16 triliun. Jadi ketika PPATK lihat transaksinya, dia mendapatkan kredit, dijadikan modal kerja investasi, lalu melakukan eksplorasi, kemudian uangnya lari keluar. Kalau lihat data, uangnya sekitar Rp300 triliun dan ada memang masuk lagi, dan itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan Capital Outflow-nya," katanya.
(kunthi fahmar sandy)