Aturan perpanjangan PPKM level satu untuk daerah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali keputusannya tertuang dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Safrizal mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk tidak lengah dan terus bersiaga mengantisipasi ancaman lonjakan kasus.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," imbau Safrizal.
Sekadar informasi, kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 sempat tembus 5.303 dalam sehari pada Jumat, 4 November 2022.