Budi menjelaskan KPK juga kerap kali menjerat pelaku korupsi dengan pasal-pasal terkait TPPU.
Menurutnya, penegakan hukum KPK tidak terbatas memberikan efek jera pada pelaku tapi juga memulihkan keuangan negara.
"Maka, tidak hanya untuk memberikan efek jera (hukuman) tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya," kata Budi.
Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Salinan yang dilihat lewat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg). Dalam salinan itu menunjukkan bahwa aturan baru ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025.
Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
(Nur Ichsan Yuniarto)