“Secara matematis, masa tunggu ditentukan oleh dua faktor jumlah daftar tunggu dan jumlah kuota haji di mana masa tunggu berbanding terbalik dengan jumlah kuota, semakin besar kuota haji maka semakin cepat masa tunggunya,” katanya.
Namun demikian, Kurnia mengatakan penambahan kuota membutuhkan kesiapan infrastruktur pelayanan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi, kecukupan jumlah petugas, serta kesiapan nilai manfaat dari BPKH.
“Pemerintah saat ini terus mengkaji secara mendalam skema optimal untuk menurunkan masa tunggu tanpa mengorbankan kualitas layanan,” ujar dia.
(kunthi fahmar sandy)