Menurut Didik, tugas komersial yang selama ini dibebankan kepada PTN untuk mencari pembiayaan operasional untuk menambal modal dari APBN, menjadi celah yang rentan diwarnai praktik-praktik korupsi. Sebab dengan model ini kampus punya semacam otonomi khusus yang bisa menentukan nasib calon mahasiswa.
"Jalur mandiri dikomersialkan oleh PTN karena otonomi dan keleluasaan mengatur seleksi sekaligus pungutannya. Tetapi kontrol pemerintah pusat minimal sekali sampai akhirnya KPK mencokok oknum-oknum," tambahnya.
Ia menambahkan, hal tersebut kerap terjadi berulang karena di satu sisi kampus memiliki kepentingan finansial untuk menjalankan operasionalnya, apalagi kalau ukuran kampus cukup besar. Sehingga fungsi komersialisasi dengan membuka jalur penerimaan 'berbayar' atau mandiri, dilakukan oleh pihak kampus.
"Hal ini berulang terjadi bukan hanya karena perilaku beberapa oknum, tetapi juga desain penerimaan dengan kewenangan menentukan harga tiket masuk mahasiswa, kemudian menjurus kepada kepentingan finansial kampus, komersialisasi, dan berujung pada korupsi," lanjutnya.
Ia menilai sudah seharusnya PTN menjadi lembaga riset yang tidak lagi membagi fokus dalam mencari uang untuk menghidupi operasionalnya. Hal tersebut harus dibarengi dengan proses seleksi yang berkualitas karena akan diberikan insentif berupa pendidikan gratis.