Ivan mengungkapkan salah satu fokus utama PPATK adalah pemberantasan judi online. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,81 triliun pada 2024 dan turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau berkurang 20,3 persen.
Sementara itu, jumlah deposit judi online tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki semester I-2026, nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp22 triliun.
"Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online," ujarnya.
Selain itu, dana judi online senilai Rp588,62 miliar telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik, ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan," tuturnya.