IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024 yang bersengketa maupun tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025.
Aturan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," begitu Pasal 22 A, dikutip, Jumat (14/2/2025).
Pelantikan pada 20 Februari 2025 itu berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki perkara ataupun yang sedang berpekara di MK dan akan diputuskan pada 4-5 Februari 2025.