Melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum dan memberikan rekomendasi penindakan kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
"Satuan tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Keppres tersebut.
(kunthi fahmar sandy)