Saat ini Pemprov DKI Jakarta menerapkan dua skema bagi pegawai berstatus PPPK, yakni paruh waktu dan penuh waktu. Bahkan, sebagian PPPK belum lama ini baru saja dilantik.
"Tetapi Pemerintah DKI Jakarta kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik. Maka dengan demikian kami akan mempelajari itu," ucapnya.
(NIA DEVIYANA)