Dalam hal pembagunan lapangan padel baru, Pramono juga telah memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan di area pemukiman warga. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersil.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tuturnya.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta pun akan menelusuri kelengkapan perizinan 397 lapangan padel di Ibu Kota. Ratusan lapangan padel yang akan ditelusuri terancam ditutup bila tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," katanya.
Di sisi lain, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjut. Tapi dengan catatan, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.