sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Praperadilan Eks Mentan SYL Ditolak, KPK: Tak Ada Penyalahgunaan

News editor Ari Sandita
14/11/2023 14:01 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka eks Mentan SYL.
Majelis Hakim PN Jaksel menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka eks Mentan SYL. (Ari Sandita/MPI)
Majelis Hakim PN Jaksel menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka eks Mentan SYL. (Ari Sandita/MPI)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hasilnya, Hakim Tunggal Alimin Ribu Sujono menolak prapreradilan yang diajukan SYL.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka SYL yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.

Sementara itu, Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan SYL ini membuktikan tak adanya penyalahgunaan yang dilakukan KPK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement