Dalam putusan, Staf Khusus Menteri Koordinator bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan jabatannya. Staf khusus juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya secara jabatan struktural Eselon 1B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya salinan dan seterusnya. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2025,” tulis putusan tersebut.
Berikut empat Staf Khusus Menko PMK yang baru saja dilantik:
- Tatang Subarna sebagai Staf Khusus Bidang Mobilisasi Sumberdaya Kebencanaan
- R Ahmad Nurwakhid sebagai Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi
- Ferro Ferizka Aryananda sebagai Staf Khusus Bidang Inovasi dan Kerjasama
- Ulun Nuha sebagai Staf Khusus Bidang Kerukunan Beragama
(Febrina Ratna Iskana)