sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Korsel Yoon Tetap Terima Gaji Rp239 Juta Per Bulan Meski Sedang Dimakzulkan

News editor Ibnu Hariyanto
13/01/2025 07:53 WIB
Presiden nonaktif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji meski sedang menjalani masa pemakzulan
Presiden nonaktif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji meski sedang menjalani masa pemakzulan . (foto: MNC Media)
Presiden nonaktif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji meski sedang menjalani masa pemakzulan . (foto: MNC Media)

IDXChannel- Presiden nonaktif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji meski sedang menjalani masa pemakzulan. Bahkan gaji Yoon naik 3 persen jadi  262,5 juta won atau setara Rp2,9 miliar di 2025.

Dilansir dari Koreantimes, Senin (13/1/2025, Kementerian Manajemen Personalia Korsel mengatakan gaji pejabat publik Korea akan naik 3 persen tahun ini dari tahun lalu. Kenaikan yang sama berlaku untuk gaji presiden.

Yoon akan terus menerima gajinya selama masih menjabat sebagai presiden meski pun saat ini statusnya diberhentikan sementara.

Pada 2025, gaji tahunan Presiden Yoon naik sekitar 7,5 juta won dibanding tahun lalu yang hanya sebesar 254,9 juta won. Artinya, Yoon tetap mendapat gaji 21,8 juta won atau setara Rp239 juta per bulan sebelum pajak.

Untuk itu, Yoon akan menerima gaji sekitar 130 juta won dalam enam bulan ke depan selama menjalani proses persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Gaji itu didapat Yoon tanpa menjalankan tugas-tugas kepresidenan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement