sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Korsel Yoon Tetap Terima Gaji Rp239 Juta Per Bulan Meski Sedang Dimakzulkan

News editor Ibnu Hariyanto
13/01/2025 07:53 WIB
Presiden nonaktif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji meski sedang menjalani masa pemakzulan
Presiden nonaktif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji meski sedang menjalani masa pemakzulan . (foto: MNC Media)
Presiden nonaktif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji meski sedang menjalani masa pemakzulan . (foto: MNC Media)

Saat ini beberapa pihak menentang pemberian gaji kepada Yoon. Mereka menyebut membayar gaji kepada presiden dan perdana menteri yang dimakzulkan melanggar prinsip tidak ada pekerjaan, tidak ada bayaran.

Namun, sayangnya kritikan itu tidak didasari dengan aturan hukum yang kuat. Sebab, saat ini tidak ada peraturan yang mengatur tentang pembayaran gaji kepada pejabat publik yang dimakzulkan.

"Harus ada dasar hukum untuk membatasi pembayaran remunerasi," ujar seorang pejabat dari departemen sumber daya manusia kementerian. 

"Saat ini tidak ada dasar untuk pembatasan, dan pemakzulan diatur dalam Konstitusi, jadi gaji dibayarkan apa adanya," ujarnya.

Sementara itu, anggota parlemen Park Yong-kab dari Partai Demokratik Korea (DPK) mengusulkan revisi Undang-Undang Pejabat Publik Negara bulan lalu untuk mengurangi gaji pejabat publik yang dimakzulkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement