Saat ini beberapa pihak menentang pemberian gaji kepada Yoon. Mereka menyebut membayar gaji kepada presiden dan perdana menteri yang dimakzulkan melanggar prinsip tidak ada pekerjaan, tidak ada bayaran.
Namun, sayangnya kritikan itu tidak didasari dengan aturan hukum yang kuat. Sebab, saat ini tidak ada peraturan yang mengatur tentang pembayaran gaji kepada pejabat publik yang dimakzulkan.
"Harus ada dasar hukum untuk membatasi pembayaran remunerasi," ujar seorang pejabat dari departemen sumber daya manusia kementerian.
"Saat ini tidak ada dasar untuk pembatasan, dan pemakzulan diatur dalam Konstitusi, jadi gaji dibayarkan apa adanya," ujarnya.
Sementara itu, anggota parlemen Park Yong-kab dari Partai Demokratik Korea (DPK) mengusulkan revisi Undang-Undang Pejabat Publik Negara bulan lalu untuk mengurangi gaji pejabat publik yang dimakzulkan.