"Semua ada proteksinya, baik proteksi secara pekerjaannya jaminan, perlindungan pekerjaannya bahwa dia misalkan tidak semudahnya bisandi PHK," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai upaya melindungi hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia.
"Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh dan pimpinan buruh seluruh Indonesia," kata Prabowo saat Perayaan Hari Buruh, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Prabowo menambahkan, anggota Dewan Kesejahteraan akan memberikan masukan atau usulan langsung kepada Presiden. Hal ini terkait dengan segala hal yang menyangkut buruh atau pekerja.
"Mereka tugasnya mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden mana UU yang tidak beres melindungi buruh, mana regulasi yang tidak benar, mereka kasih masukan ke saya dan akan saya segera perbaiki," ujarnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)