Blok Wabu sampai saat ini masih dipegang pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM), dan siap untuk kegiatan industri selanjutnya, yaitu proses konstruksi. Kabarnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berencana untuk mengelola blok ini.
Namun perusahaan anggota MIND ID itu masih menunggu keputusan dari pemerintah. Lebih lanjut, Freeport melepaskan blok itu kepada pemerintah sebelum 2018, namun secara resmi pemerintah memastikan pelepasan itu pada 21 Desember 2018 lewat penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
IUPK itu menyebutkan bahwa wilayah pertambangan Freeport Indonesia saat itu adalah sekitar 9.900 hektare, sehingga Blok Wabu tak lagi masuk dalam kawasan konsesi perusahaan tersebut.
Blok Wabu kembali menjadi topik perbincangan menyusul kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus itu berkaitan dengan tudingan keterlibatannya dalam bisnis tambang di Blok Wabu.
Demikianlah informasi singkat tentang Blok Wabu yang terseret dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. (NKK)