Asal tahu saja, sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran korupsi dugaan pengadaan LNG, wanita kelahiran Bandung pada 19 Oktober 1958 tersebut rupanya juga pernah tersandung masalah hukum pada 2018 lalu.
Saat itu, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar. Penetapan Karen tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kejaksaan Agung pun telah menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dengan denda Rp1 miliar dan subsider empat bulan kurungan.
Namun dalam perjalanannya, karena dinyatakan bebas pada 2019 lalu setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun. Hal tersebut terjadi lantaran vonis delapan tahun penjara tersebut gugur di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA).
(YNA)