IDXChannel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait upaya pemulihan di sektor kehutanan pascabencana yang terjadi Sumatera. Salah satunya memberlakukan moratorium penebangan pohon.
Menhut mengatakan, kebijakan moratorium pertama yang dikeluarkan melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah.
"Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan," kata Menhut Raja Juli dikutip Kamis (15/1/2026).
Dia melanjutkan, kebijakan moratorium ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana.