Tak hanya itu, kata dia, Kemenhut sebelumnya juga telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir.
Baca Juga:
Pertama, terkait Surat Edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir.
Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial.
Baca Juga:
"Untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri nomor 863 tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)