"Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47,” imbuhnya.
Charles menambahkan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka secara situasional atas diskresi Kepolisian. Dalam membuka jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan, Jasa Marga bersama pihak Kepolisian juga telah melakukan pemantauan sebelumnya bahwa tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional.
“Kami juga mengingatkan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam," ujar Charles.
Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
"PT JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur,” jelas Charles.