sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya Riwayat Jantung dan 14 Anak Kecil, Eks Petinggi ACT Minta Dibebaskan

News editor Ari Sandita
04/01/2023 14:40 WIB
Mantan petinggi ACT, Ahyudin, memohon kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dalam kasus penggelapan dana donasi dari korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Punya Riwayat Jantung dan 14 Anak Kecil, Eks Petinggi ACT Minta Dibebaskan. (Foto:  MNC Media)
Punya Riwayat Jantung dan 14 Anak Kecil, Eks Petinggi ACT Minta Dibebaskan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Mantan petinggi ACT, Ahyudin, memohon kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan. Dia terjerat dalam dugaan kasus penggelapan dana donasi dari korban kecelakaan pesawat Lion Air .

Hal itu disampaikan pengacaranya, Irfan Junaedi, saat membacakan pledoi di persidangan pada Selasa, 3 Januari 2023 kemarin.

Dalam pledoinya, Ahyudin meminta dibebaskan dari segala macam tuduhan terkait penggelapan dana donasi.

"Kami tim penasihat hukum menarik kesimpulan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim setidaknya harus menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," tuturnya.

Selama proses persidangan, kata dia, terdakwa juga menjalaninya dengan selalu bersikap kooperatif. Selama memimpin Lembaga Yayasan ACT, telah menimbulkan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat, baik masyarakat korban bencana, masyarakat pengungsi akibat tragedi kemanusiaan, masyarakat miskin secara umum, masyarakat komunitas lainya, dan berbagai elemen bangsa dan stakeholders lainnya.

Bahkan, dia mengklaim ACT sebagai lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Tanah Air Indonesia telah bersumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan bagi berbagai pihak, khususnya di Tanah Air Indonesia.

"Selain beban kebutuhan hidup anak-anak yang banyak, terdakwa juga harus memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan Rumah Sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami," jelasnya.

Selain itu, paparnya, terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, yang mana Ahyudin sudah 2 dua kali operasi jantung. Lalu, terdakwa harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri pesantren peradaban berikut Dewan Guru, dan Staf.

Maka itu, tambahnya, pihaknya meminta majelis hakim berkenan memutus yang amarnya, menerima Nota Pembelaan (Pledoi) pengacara terdakwa. Menyatakan menolak dakwaan dan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan.

"Menyatakan terdakwa Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum," katanya.

Dia juga meminta Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan.

Sekaligus memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement