Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. DJP memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan objektif guna mengamankan penerimaan negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan asing maupun domestik untuk tidak memanipulasi dokumen penawaran barang guna menghindari pemungutan PPN, karena otoritas kini memiliki data yang lebih terintegrasi untuk melacak transaksi gelap.
(Febrina Ratna Iskana)