IDXChannel - Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Senin (24/7) menandatangani undang-undang baru yang melarang prosedur penggantian jenis kelamin. Ini menjadi sebuah pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ Rusia yang selama ini kerap menjadi sasaran.
Undang-undang yang disetujui dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen itu melarang “intervensi medis apa pun yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin seseorang” serta mengubah gender seseorang dalam dokumen-dokumen resmi dan catatan publik. Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan.
Undang-undang itu juga membatalkan pernikahan yang salah satu dari pasangannya memiliki “gender yang diubah” dan melarang transgender menjadi orang tua asuh atau angkat.
Larangan itu disebut berakar dari upaya pembasmian yang dilakukan oleh Kremlin untuk melindungi apa yang dianggapnya sebagai “nilai-nilai tradisional” negara tersebut.
Anggota parlemen menyebut legislasi itu dibuat untuk mengawal Rusia menghadapi “ideologi Barat yang anti-keluarga,” di mana beberapa di antara mereka menyebut prosedur peralihan gender sebagai tindakan “setanisme murni.”