"Di mana hasilnya terpapar sehingga kurang lebih dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba yang apabila dirupiahkan senilai Rp31,87 triliun," kata.
"Dan kalau ini kemudian menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak pada kurang lebih 262 juta jiwa yang bisa kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)