Narasi itu merupakan narasi lama yang muncul Mei 2024, kemudian diangkat kembali oleh sejumlah warganet.
Ketut Sumedana mengatakan, kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.
"Emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli. Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara, tetapi emas tersebut emas asli," kata kata Ketut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya tidak ada emas palsu di Antam.
"Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesunggunnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga," katanya.
Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi kasus korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021. Dalam kasus ini, sudah ada enam yang menjadi tersangka.