"Jadi diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini," katanya.
Doli melanjutkan, Baleg DPR RI ingin membuat regulasi yang sempurna dalam merevisi UU Minerba, baik dari sisi materiil maupun prosedural. Dia mengaku tak ada perdebatan sengit dari para legislator dalam membahas RUU tersebut.
"Jadi sebenarnya tidak ada perdebatan yang terlalu serius, cuman kita sepakat tadi kita cari cara yang memang memenuhi tadi materiil dan prosedural dalam pelaksanaan pembahasan undang-undang ini," kata Doli.
Doli menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan beleid RUU Minerba bisa dibawa ke Paripurna yang digelar pada Selasa (21/1/2025).
(Nur Ichsan Yuniarto)