sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi UU Sisdiknas Bakal Muat Putusan MK soal SD-SMP Gratis

News editor Achmad Al Fiqri
29/05/2025 09:50 WIB
Seluruh pemangku kepentingan dipandang perlu menyusun peta jalan pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar putusan MK bisa dilaksanakan dengan baik.
Ilustrasi murid SD mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Foto: IDXChannel/Arsip)
Ilustrasi murid SD mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Foto: IDXChannel/Arsip)

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pendidikan dasar yang dimaksud terdiri dari sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement