"Zat ini (etilen glikol dan dietilen glikol) yang bersifat toksik atau beracun dan berpotensi fatal pada ginjal," ujarnya.
Sehubungan dengan ini, Kementerian Kesehatan pun sudah mengeluarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Dalam rinciannya tertulis jelas bahwa toko obat seperti Apotek dilarang menjual obat sirup.
Hal ini menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak. "Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (19/10/2022)
(SLF)