IDXChannel - Wacana penetapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) disebut belum pernah ada dalam kebijakan transportasi umum di negara manapun di seluruh dunia.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, negara-negara di seluruh dunia hanya menerapkan Public Service Obligation (PSO) alias kewajiban pelayanan publik untuk penyelenggaraan transportasi umum.
"Di seluruh dunia itu PSO, tidak ada subsidi seperti itu (berbasis NIK). Makanya aneh kalau diterapkan di Indonesia, itu mungkin di dunia hanya Indonesia, dalam satu kelas pelayanan kereta yang sama tapi tarif berbeda," kata Deddy saat dihubungi IDXChannel, Sabtu (31/8/2024).
Sebab secara bisnis, kata dia, membedakan tarif antara yang mendapatkan subsidi atau tidak, tidak berpengaruh apapun terhadap layanan yang diberikan kepada pelanggan. Hal ini bisa memberikan dampak sosial lanjutan jika diterapkan.