Buruh juga akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Selain aksi pada Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jokowi mengklaim bahwa aturan tersebut telah diperhitungkan.
"Semuanya dihitung lah biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu berat, atau enggak berat," imbuh Jokowi.
(FAY)