sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Iuran Tapera Tiga Persen Wajib Bagi Pekerja Gaji di Atas UMR

Economics editor Tangguh Yudha
03/10/2024 16:49 WIB
Iuran Tapera 3 persen wajib dibayarkan oleh masyarakat atau karyawan berpenghasilan di atas UMR.
Iuran Tapera Tiga Persen Wajib Bagi Pekerja Gaji di Atas UMR (foto mnc media)
Iuran Tapera Tiga Persen Wajib Bagi Pekerja Gaji di Atas UMR (foto mnc media)

IDXChannel - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyatakan iuran Tapera 3 persen wajib dibayarkan oleh masyarakat atau karyawan berpenghasilan di atas UMR. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Heru mengatakan, Tapera dalam waktu dekat ini masih fokus diikuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai lebih siap. Untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah UMR, Heru menyebut kepesertaan Tapera sampai saat ini masih bersifat lunak.

"Terkait iuran 3 persen, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib bagi masyarakat, bagi siapa? Masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum. Bagi yang di bawah minimum? Kita masih harus hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta," katanya dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10).

Lebih jauh kata Heru, kepesertaan Tapera secara masif disosialisasikan kepada para ASN, lantaran mereka dinilai lebih siap, mengingat sebelumnya pemerintah juga telah menawarkan skema serupa dalam bentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement