Pada kesempatan yang sama, Ridwan Kamil mengungkapkan duka cita atas kecelakaan yang dialami KCJB.
Dia menyerahkan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan terkait kelanjutan pengerjaan proyek.
"Kewenangan ada di kemenhub dan sudah dilakukan pemberhentian sementara kegiatan ampai ditemukan fakta-fakta supaya tidak terulang lagi. Nah dari pemerintah provinsi lebih pada memberikan keputusan-keputusan itu untuk dijadikan panduan pemberhentian sementara kegiatan," tuturnya. (NIA)