"Kami luruskan kepada masyarakat tidak tergiur kembali, ini menjadi pembelajaran untuk aware. Apabila ada investasi-investasi yang melipatkan uang dengan keuntungan lebih besar dari bunga bank. Kita harus sadar mendalami perizinannya, terus skemanya seperti apa," tegas Budi.
Pihaknya akan menjelaskan ke publik skema operasional ATG setelah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan para saksi selesai.
"Nanti akan kami rilis skema ATG ini agar kita tahu. Kalau di broker di luar ini namanya dalam bomen algoritma local. Nanti kita jelaskan saat rilis," bebernya.
Budi mengaku, perusahaan milik Wahyu Kenzo PT Pansaky Berdikari Bersama telah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), tetapi saat itu PT Pansaky masih bergerak di bidang multi level marketing (MLM) produk nutrisi dari 2015.
"Memang ada izin dari Kementerian Perdagangan tentang produk yang dijualbelikan. PT Pansaky itu tentang MLM atau Multi Level Marketing produk nutrisi dari 2015. Pada saat dilikuidasi, saham terbesar adalah milik WK, itu terjadi 2021," tuturnya.
"Jadi ada kamuflase, kalau bilang berizin maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk nutrisi bukan trading. Itulah yang mendapatkan izin, mereka berdiri tahun 2015 sampai sekarang," pungkas Budi.
(FAY)