sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Samin Tan Juga Didakwa Pencucian Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara Ilegal

News editor Jonathan Simanjuntak
05/11/2026 15:10 WIB
Pengusaha tambang, Samin Tan, turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan batu bara ilegal senilai Rp18,1 triliun.
Samin Tan Juga Didakwa Pencucian Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara Ilegal. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)
Samin Tan Juga Didakwa Pencucian Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara Ilegal. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

Sebaliknya, pembayaran dari pembeli di luar negeri itu dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan yang ditunjuk Samin Tan melalui orang-orang kepercayaannya.

"Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dari Rascom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan agar uang hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan," lanjut jaksa.

Untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE, Samin Tan disebut menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala. Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai penampung. Kemudian, pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni.

Selanjutnya, pada periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara digunakan sebagai rekening penampung utama.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap pembayaran hasil penjualan batu bara tersebut dipecah dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengan Samin Tan, di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi hingga sejumlah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement