IDXChannel - Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pihaknya tengah bersiap untuk mengusir delman yang berada di kawasan Monumen Nasional dan Bundaran HI.
"Kita akan gebah delman yang mencoba masuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan HI," ujar Tumbur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/1/2023).
Menurut Tumbur aturan keberadaan delman memang sudah lama tidak diperbolehkan. Sebab hal itu sudaj diatur dan tertera di surat edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2016 delman tidak diperbolehkan.
"Aturan itu sudah lama ada, jadi kita jalanin arahan dari pada pimpinan," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Tumbur, Kuda yang kerap berlenggak-lenggok di kawasan tersebut juga kerap mengeluarkan kotoran sembarangan. Sehingga, dengan bau yang beredar, ditakutkan terjadinya wabah penyakit.
"Kami dari Satpol PP masalah delman ini hanya mengenai beautifikasi kota saja. Kita juga belum tahu apakah delman akan dipindah ke tempat lain atau tidak," terangnya.
Diketahui, Diketahui, Delman bakal segaran dilarang di kawasan Monumen Nasional (Monas), apalagi pelarangan itu telah ada dasar hukumnya sejak tahun 2016.
"Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (4/1/2022).
Pihaknya secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas.
(SLF)