Sementara itu, dana operasional Komisi Pemilihan Pengawas Suara (KPPS) juga telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut:
- Pemberian Rp300.000 pada saat pelatihan KPPS.
- Pemberian Rp300.000 pada saat persiapan pemungutan suara.
- Pemberian Rp300.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp300.000 pada saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.
Dana operasional untuk KPPS tidak akan dikenakan potongan pajak atau biaya administrasi tambahan. Namun, dana ini tidak termasuk dalam biaya operasional TPS seperti sewa tempat, listrik, air, perlengkapan, dan lainnya.
Untuk Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS), dana operasionalnya telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang untuk Pemilu 2024. Dana ini juga akan diberikan secara bertahap, mirip dengan KPPS, yaitu pada saat pelatihan PTPS, persiapan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara di tingkat TPS.
Itulah penjelasan rincian anggaran TPS 2024. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)