sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sekda DKI Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Bergaya Hidup Hedonisme

News editor Riyan Rizki Roshali
04/05/2023 13:35 WIB
Surat Edaran (SE) itu mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta menerapkan pola hidup sederhana.
Sekda DKI Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Bergaya Hidup Hedonisme. (Foto MNC Media)
Sekda DKI Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Bergaya Hidup Hedonisme. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023. SE itu mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta menerapkan pola hidup sederhana.

Surat Edaran (SE) itu ditandatangani oleh Sekda DKI pada 12 April 2023. Kemudian, surat itu pun ditembuskan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua KPK Firli Bahuri dan Asisten Sekda DKI Jakarta.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” bunyi edaran tersebut sebagaimana dikutip pada Kamis (4/5/2023).

SE tersebut berisikan lima poin. Salah satunya para pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme.

Pegawai ASN diimbau agar bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang menunjukkan pola hidup mewah.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tulis pernyataan di edaran tersebut.

Berikut lima poin dari SE tersebut:

1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatuhan dan kepantasan.

4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.

5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement