IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) secara selektif bagi para ASN-nya.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria di Jakarta, Senin (15/4/2024).