IDXChannel - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023. SE itu mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta menerapkan pola hidup sederhana.
Surat Edaran (SE) itu ditandatangani oleh Sekda DKI pada 12 April 2023. Kemudian, surat itu pun ditembuskan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua KPK Firli Bahuri dan Asisten Sekda DKI Jakarta.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” bunyi edaran tersebut sebagaimana dikutip pada Kamis (4/5/2023).
SE tersebut berisikan lima poin. Salah satunya para pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme.