sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5,7 Persen PNS Pemprov DKI Tak Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang Nyepi

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
13/03/2024 20:00 WIB
Sebanyak 5,7 persen ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta absen bekerja pada Rabu (13/3/2024) usai libur Nyepi dan cuti bersama.
5,7 Persen PNS Pemprov DKI Tak Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang Nyepi. (Foto MNC Media)
5,7 Persen PNS Pemprov DKI Tak Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang Nyepi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 5,7 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta absen bekerja pada Rabu (13/3/2024) usai libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada hari pertama masuk kerja setelah long weekend mencapai 94,3 persen.

"Adapun rinciannya, yakni sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan," ujar Qibtya di Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait 1,63 persen ASN yang membolos kerja tanpa ada keterangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement