sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain Divonis 5 Tahun, Eks Komisaris Wika Beton Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,9 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
07/03/2024 18:12 WIB
Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7,9 miliar.
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung

Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana. 

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement