sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain Divonis 5 Tahun, Eks Komisaris Wika Beton Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,9 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
07/03/2024 18:12 WIB
Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7,9 miliar.
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.

Hakim mengatakan jika pelelangan atau perampasan harta benda Dadan melebihi jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka harta benda itu akan dikembalikan ke Dadan.

"Dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana," kata hakim.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. 

JPU KPK mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement