IDXChannel - Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7,9 miliar.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000," lanjut majelis hakim.
Hakim menyebut harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Dadan tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.