IDXChannel - Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” kata Hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
"Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama," katanya.