sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain Divonis 5 Tahun, Eks Komisaris Wika Beton Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,9 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
07/03/2024 18:12 WIB
Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7,9 miliar.
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung

IDXChannel - Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7,9 miliar.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000," lanjut majelis hakim. 

Hakim menyebut harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Dadan tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.

Hakim mengatakan jika pelelangan atau perampasan harta benda Dadan melebihi jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka harta benda itu akan dikembalikan ke Dadan.

"Dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana," kata hakim.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. 

JPU KPK mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.

Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana. 

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

(NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement