Nantinya, aturan pemberian bonus ini akan diatur lewat Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
"250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif, 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time tidak full time, untuk besaran mekanisme kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," katanya.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menhub, Sesneg, Seskab dan juga pimpinan perusahaan atas kerja sama yang baik. Juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi online di manapun berada," kata Prabowo.
(Nur Ichsan Yuniarto)