sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selamat Tinggal Siaran TV Analog

News editor Tangguh Yudha/MPI
02/11/2022 08:44 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, (2/11/2022).
Selamat Tinggal Siaran TV Analog (Foto: MNC Media)
Selamat Tinggal Siaran TV Analog (Foto: MNC Media)

Dikatakan Kominfo sebelumnya, ASO tidak akan molor lewat dari tanggal 2 November 2022. Pasalnya penyesuaian jadwal (ASO) sudah diatur undang-undang paling lambat pada tanggal tersebut.

"Gak mungkin mundur lagi, kalau mundur itu artinya pemerintah melanggar Undang-undang Cipta Kerja," kata Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). Untuk itulah peran STB menjadi vital.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement