sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selamat Tinggal Siaran TV Analog

News editor Tangguh Yudha/MPI
02/11/2022 08:44 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, (2/11/2022).
Selamat Tinggal Siaran TV Analog (Foto: MNC Media)
Selamat Tinggal Siaran TV Analog (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, (2/11/2022).

Hingga berita ini dimuat, dalam hitung mundur di laman resmi Kominfo, ASO akan dilakukan kurang dari 16 jam lagi, artinya Kominfo akan mulai menyuntik mati siaran TV analog pukul 00.00 WIB.

Kominfo sendiri akan menggelar acara Hitung Mundur Analog Switch Off Jabodetabek dari Posko Pemantauan Penghentian Siaran TV Analog nanti malam, pukul 22.00 WIB.

Ketika ini sudah diresmikan, maka masyarakat termasuk juga di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog.

Masyarakat hanya bisa menonton siaran digital, yang mana untuk menonton siaran TV digital kini perlu memasang set top box (STB). Hal ini telah disosialisasikan Kominfo sejak jauh-jauh hari.

"Halo SobatKom! Pastikan SobatKom sudah memiliki set top box dan siap menyambut siaran digital. H-1 siaran TV Analog se-Jabodetabek akan dimatikan," kata Kominfo dalam cuitan Twitternya.

"Menuju layanan TV Analog dimatikan pada 2 November 2022, pastikan kamu sudah memasang Set Top Box ya Sob!" lanjut Kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate tersebut.

Pemerintah sendiri menilai ASO dilakukan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas. Selain itu juga untuk menghadirkan internet yang lebih cepat.

Dikatakan Kominfo sebelumnya, ASO tidak akan molor lewat dari tanggal 2 November 2022. Pasalnya penyesuaian jadwal (ASO) sudah diatur undang-undang paling lambat pada tanggal tersebut.

"Gak mungkin mundur lagi, kalau mundur itu artinya pemerintah melanggar Undang-undang Cipta Kerja," kata Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). Untuk itulah peran STB menjadi vital.

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement